twitter



 3.1. HAM di Indonesia

©     Pengertian dan macam-macam HAM

HAM adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
            Macam-macam HAM adalah sebagai berikut :
a.      Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Contohnya:
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

b.      Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Contohnya:
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

c.       Hak Persamaan Hukum (Rights of Legal Equality)
Contohnya:
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum

d.      Hak Asasi Politik (Political Rights)
Contohnya:
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

e.      Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (Social and Cultural Rights)
Contohnya:
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

f.        Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum (Procedural Rights)
Contohnya:
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

©     Instrumen hukum HAM Nasional & Internasional

-          Instrumen hukum HAM nasional

-          Instrumen hukum HAM internasional
Pengakuan hak asasi manusia oleh masyarakat dunia mencapai puncaknya ketika ditandai dengan munculnya Universal Declaration of Human Right oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Yang diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia Sedunia.
Berikut ini instrumen Internasional mengenai hak asasi manusia selain deklarasi tersebut adalah sebagai berikut. 
1.      International Convenant of Civil and Political Rights (Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik) dan International Convenant of Economic, Social and Cultural Rights (Perjanjian Internasional tentang Hak Ekononomi, Sosial dan Budaya) tahun 1966.
2.      Declaration on The Rights to Peace (Deklarasi Bangsa atas Perdamaian) tahun 1984 dan Declaration on The Rights to Development (Deklarasi Hak atas Pembangunan) tahun 1986.
3.      African Charter on Human and People’s Rights (Banjul Charter)
4.      Cairo Declaration on Human Rights in Islam.
5.      Bangkok Declaration.
6.      Vienna Declaration (Deklarasi Wina) 1993

3.2. Upaya-upaya penegakan HAM di Indonesia

©     Proses pemajuan, penghormatan,dan penegakan HAM
©     Pelanggaran HAM & penanganan kasus pelanggaan HAM
©     Tantangan dalam penegakan HAM di Indonesia
a.      Secara Ideologis
Perbedaan ideologi sosialis dengan liberalis membuat perbedaan yang tajam dalam memandang Hak Asasi Manusia. Pandangan ideologi liberal lebih mengutamakan penghormatan terhadap hak pribadi, sipil, dan politik. Pandangan sosialis mengutamakan peran Negara dan masyarakat.
b.      Secara Ekonomis
Penegakan hak asasi manusia memiliki hubungan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Makin tinggi ekonomi masyarakat maka makin tinggi pula upaya penegakan hak asasi manusia.
c.       Secara Teknis
Penegakan hak asasi manusia secara teknis mengalami kendala karena belum diratifikasinya berbagai instrumen hak asasi manusia internasional.
Dengan banyaknya hambatan dan tantangan penegakan hak asasi manusia, maka bangsa Indonesia berupaya keras untuk melakukan proses penegakan hak asasi manusia. Proses penegakan hak asasi manusia di Indonesia dilakukan dengan beberapa langkah dan upaya dengan harapan dapat menegakkan asasi manusia di Indonesia. 

3.3. Dimensi Internasional HAM

©     Instrumen HAM Internasional

Pengakuan hak asasi manusia oleh masyarakat dunia mencapai puncaknya ketika ditandai dengan munculnya Universal Declaration of Human Right oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Yang diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia Sedunia.
Berikut ini instrumen Internasional mengenai hak asasi manusia selain deklarasi tersebut adalah sebagai berikut. 
7.      International Convenant of Civil and Political Rights (Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik) dan International Convenant of Economic, Social and Cultural Rights (Perjanjian Internasional tentang Hak Ekononomi, Sosial dan Budaya) tahun 1966.
8.      Declaration on The Rights to Peace (Deklarasi Bangsa atas Perdamaian) tahun 1984 dan Declaration on The Rights to Development (Deklarasi Hak atas Pembangunan) tahun 1986.
9.      African Charter on Human and People’s Rights (Banjul Charter)
10.  Cairo Declaration on Human Rights in Islam.
11.  Bangkok Declaration.
Deklarasi ini mempertegas beberapa prinsip tentang hak asasi manusia, antara lain sebagai berikut .
1)      Universality
2)      Indivibility dan Interdependence
3)      Nonselectivity dan Objectivity  
4)      Rights to Development

12.  Vienna Declaration (Deklarasi Wina) 1993

©     Kasus pelanggaran HAM Internasional

Pada dasarnya kasus – kasus terjadinya pelanggaran HAM sangat marak terjadi dan telah berlangsung sejak lama. Akan tetapi, perhatian dunia internasional yang diwakili oleh PBB tampak meningkat setelah terjadinya Perang Dunia II yang telah menewaskan banyak umat manusia.
Diantara contoh pelanggarn HAM Internasional yang terjadi menurut urutan waktu sebagai berikut :
a.     1924 di Italia
Benito Mussolini telah mendirikan sekaligus memimpin [aham fasisme di Italia. Ia telah memerintah pada tahun 1924 – 1943 dengan sangat otoriter. Lawan – lawan politik yang tidak segaris dengan pemikirannya ditangkap dan dibunuh. Mussolini telah menduduki Negara asing seoerti Etiophia dan Albania. Ia juga salah seorang pencetus Perang Dunia II dan berkoalisi dengan Hitler untuk melawan sekutu
b.     1933 di Jerman
Adolf Hitler yang berhasil memenangkan pemilu melalui Partai Buruh Jerman Sosialis memimpin Jerman dengan sangat otoriter. Banyak kejahatan kemanusiaan pada waktu itu. Misalnya dengan penangkapan secara masal terhadap lawan – lawan politiknya, pembasmian terhadap orang – orang yahudi, menduduki Chekoslovakia dan Austria serta memicu tejadinya PD II.
c.     1960 di Republik Afrika Selatan
Ketika rezim apartheid yang didominasi orang – orang kulit putih berhasil menguasai pemerintahan di Afrika Selatan, mereka melakukan kebijakan yang merugikan warga kulit hitam. Diantara peristiwa yang memakan korban adalah terbunuhnya 77 orang dari kalangan sipil pada peristiwa Sharpeville. Demikian juga pada tahun 1976 terjadi peristiwa berdarah yang menewaskan banyak warga sipil, terutama murid – murid sekolah.
d.     1979 di Uni Soviet
Negara Uni Soviet atau sekarang Rusia telah melakukan penyerangan berkepanjangan di Afganistan yang berlangsung pada tahun 1979 hingga 1990 an. Sejumlah pasukan perang sebanyak 85 ribu tentara didatangklan dari Uni Soviet untuk bertempur di Afganistan sehingga makan banyak korban, baik militer maupun sipil.
e.     1992 – 1995 di Serbia Bosnia
Pada tahun 1992 – 1995 terjadi perang di Bosnia yang dipimpin oleh Radofan Karadzic. Dalam perang di Bosnia tersebut terjadi pembunuhan masal terhadap 8000 warga muslim Bosnia di Srebenica. Srebenica adalah daerah kantong bagi penduduk Muslim Bosnia. Dalam perang tersebut Radofan Karadzic bertekad untuk melakukan pembersihan etnis kepada warga non Serbia.

©     Proses & sanksi pelanggaran HAM pada peradilan Internasional

Proses penyelesaian pelanggaran HAM ini tidak terlepas dari penegakan HAM. Penyelesaian pelangaran HAM yang berskala Internasional harus diselesaikan ke pengadilan Internasional. Perkara-perkara pelanggaran HAM dibawa ke pengadilan internasional di PBB yang bernama Mahkamah Internasional. Bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang dibawa ke pengadilan internasional, antara lain penjahat perang, pembantaian massal, pemusnahan etnis, dll.
Beberapa lembaga internasional yang menangani persoalan dan kejahatan internasional adalah sebagai berikut.
a.      Mahkamah Internasional di Den Haag yang berwenang memutus perkara hukum yang dipersengketakan antarnegara dan memberikan pertimbangan hukum atas berbagai kasus yang diserahkan kepadanya.
b.      Mahkamah Militer Internasional yang bertugas mengadili para pelaku kejahatan perang.
c.       Mahkamah Pidana Internasional yang bertugas untuk mengadili tindak kejahatan kemanusiaan dan memutus rantai kekebalan hukum.

Sebagai contoh, pengadilan khusus yang dibentuk PBB untuk menangani masalah HAM internasional adalah:
a.      International Criminal Tribunal for Yogoslavia (ICTY) pada tahun 1993 dibentuk untuk mengadili kasus pelanggaran HAM akibat perang.
b.      International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) pada tahun 1994 dibentuk untuk mengadili kasus pelanggaran HAM akibat perang antar suku di Rwanda.

Bentuk-bentuk sanksi internasional dalam pelanggaran HAM adalah embargo, pengucilan dalam pergaulan internasional, dll.

0 komentar:

Posting Komentar