3.1. HAM di Indonesia
© Pengertian dan macam-macam HAM
HAM adalah hak dasar atau hak pokok yang
dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Macam-macam
HAM adalah sebagai berikut :
a. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Contohnya:
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan
berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Contohnya:
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
c. Hak Persamaan Hukum (Rights of Legal Equality)
Contohnya:
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
d. Hak Asasi Politik (Political Rights)
Contohnya:
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu
pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
e. Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (Social and Cultural Rights)
Contohnya:
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan
pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
f.
Hak Asasi
Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum (Procedural Rights)
Contohnya:
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
© Instrumen hukum HAM Nasional &
Internasional
-
Instrumen hukum HAM nasional
-
Instrumen hukum HAM internasional
Pengakuan hak asasi manusia oleh masyarakat
dunia mencapai puncaknya ketika ditandai dengan munculnya Universal Declaration of Human Right oleh PBB pada tanggal 10
Desember 1948. Yang diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia Sedunia.
Berikut ini instrumen Internasional mengenai
hak asasi manusia selain deklarasi tersebut adalah sebagai berikut.
1. International
Convenant of Civil and Political Rights
(Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik) dan International Convenant of Economic, Social
and Cultural Rights (Perjanjian Internasional tentang Hak Ekononomi, Sosial
dan Budaya) tahun 1966.
2. Declaration
on The Rights to Peace (Deklarasi
Bangsa atas Perdamaian) tahun 1984 dan Declaration
on The Rights to Development (Deklarasi Hak atas Pembangunan) tahun 1986.
3. African
Charter on Human and People’s Rights (Banjul Charter)
4. Cairo
Declaration on Human Rights in Islam.
5. Bangkok
Declaration.
6. Vienna
Declaration (Deklarasi Wina)
1993
3.2. Upaya-upaya penegakan HAM di Indonesia
© Proses pemajuan, penghormatan,dan penegakan
HAM
© Pelanggaran HAM & penanganan kasus
pelanggaan HAM
© Tantangan dalam penegakan HAM di Indonesia
a. Secara Ideologis
Perbedaan
ideologi sosialis dengan liberalis membuat perbedaan yang tajam dalam memandang
Hak Asasi Manusia. Pandangan ideologi liberal lebih mengutamakan penghormatan
terhadap hak pribadi, sipil, dan politik. Pandangan sosialis mengutamakan peran
Negara dan masyarakat.
b. Secara Ekonomis
Penegakan hak
asasi manusia memiliki hubungan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Makin tinggi
ekonomi masyarakat maka makin tinggi pula upaya penegakan hak asasi manusia.
c. Secara Teknis
Penegakan hak
asasi manusia secara teknis mengalami kendala karena belum diratifikasinya
berbagai instrumen hak asasi manusia internasional.
Dengan banyaknya hambatan dan
tantangan penegakan hak asasi manusia, maka bangsa Indonesia berupaya keras
untuk melakukan proses penegakan hak asasi manusia. Proses penegakan hak asasi
manusia di Indonesia dilakukan dengan beberapa langkah dan upaya dengan harapan
dapat menegakkan asasi manusia di Indonesia.
3.3. Dimensi Internasional HAM
© Instrumen HAM Internasional
Pengakuan hak asasi manusia oleh masyarakat
dunia mencapai puncaknya ketika ditandai dengan munculnya Universal Declaration of Human Right oleh PBB pada tanggal 10
Desember 1948. Yang diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia Sedunia.
Berikut ini instrumen Internasional mengenai
hak asasi manusia selain deklarasi tersebut adalah sebagai berikut.
7. International
Convenant of Civil and Political Rights
(Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik) dan International Convenant of Economic, Social
and Cultural Rights (Perjanjian Internasional tentang Hak Ekononomi, Sosial
dan Budaya) tahun 1966.
8. Declaration
on The Rights to Peace (Deklarasi
Bangsa atas Perdamaian) tahun 1984 dan Declaration
on The Rights to Development (Deklarasi Hak atas Pembangunan) tahun 1986.
9. African
Charter on Human and People’s Rights (Banjul Charter)
10. Cairo
Declaration on Human Rights in Islam.
11. Bangkok
Declaration.
Deklarasi ini
mempertegas beberapa prinsip tentang hak asasi manusia, antara lain sebagai
berikut .
1)
Universality
2)
Indivibility dan
Interdependence
3)
Nonselectivity dan
Objectivity
4)
Rights to Development
12. Vienna
Declaration (Deklarasi Wina)
1993
© Kasus pelanggaran HAM Internasional
Pada
dasarnya kasus – kasus terjadinya pelanggaran HAM sangat marak terjadi dan
telah berlangsung sejak lama. Akan tetapi, perhatian dunia internasional yang
diwakili oleh PBB tampak meningkat setelah terjadinya Perang Dunia II yang
telah menewaskan banyak umat manusia.
Diantara contoh
pelanggarn HAM Internasional yang terjadi menurut urutan waktu sebagai berikut
:
a.
1924 di Italia
Benito Mussolini
telah mendirikan sekaligus memimpin [aham fasisme di Italia. Ia telah
memerintah pada tahun 1924 – 1943 dengan sangat otoriter. Lawan – lawan politik
yang tidak segaris dengan pemikirannya ditangkap dan dibunuh. Mussolini telah
menduduki Negara asing seoerti Etiophia dan Albania. Ia juga salah seorang
pencetus Perang Dunia II dan berkoalisi dengan Hitler untuk melawan sekutu
b.
1933 di Jerman
Adolf Hitler yang
berhasil memenangkan pemilu melalui Partai Buruh Jerman Sosialis memimpin
Jerman dengan sangat otoriter. Banyak kejahatan kemanusiaan pada waktu itu.
Misalnya dengan penangkapan secara masal terhadap lawan – lawan politiknya,
pembasmian terhadap orang – orang yahudi, menduduki Chekoslovakia dan Austria
serta memicu tejadinya PD II.
c.
1960 di Republik Afrika Selatan
Ketika rezim
apartheid yang didominasi orang – orang kulit putih berhasil menguasai
pemerintahan di Afrika Selatan, mereka melakukan kebijakan yang merugikan warga
kulit hitam. Diantara peristiwa yang memakan korban adalah terbunuhnya 77 orang
dari kalangan sipil pada peristiwa Sharpeville. Demikian juga pada tahun
1976 terjadi peristiwa berdarah yang menewaskan banyak warga sipil, terutama
murid – murid sekolah.
d.
1979 di Uni Soviet
Negara Uni Soviet
atau sekarang Rusia telah melakukan penyerangan berkepanjangan di Afganistan
yang berlangsung pada tahun 1979 hingga 1990 an. Sejumlah pasukan perang
sebanyak 85 ribu tentara didatangklan dari Uni Soviet untuk bertempur di
Afganistan sehingga makan banyak korban, baik militer maupun sipil.
e.
1992 – 1995 di Serbia Bosnia
Pada tahun 1992 –
1995 terjadi perang di Bosnia yang dipimpin oleh Radofan Karadzic. Dalam perang
di Bosnia tersebut terjadi pembunuhan masal terhadap 8000 warga muslim Bosnia
di Srebenica. Srebenica adalah daerah kantong bagi penduduk Muslim Bosnia.
Dalam perang tersebut Radofan Karadzic bertekad untuk melakukan pembersihan
etnis kepada warga non Serbia.
© Proses & sanksi pelanggaran HAM pada
peradilan Internasional
Proses penyelesaian pelanggaran HAM ini tidak
terlepas dari penegakan HAM. Penyelesaian pelangaran HAM yang berskala
Internasional harus diselesaikan ke pengadilan Internasional. Perkara-perkara
pelanggaran HAM dibawa ke pengadilan internasional di PBB yang bernama Mahkamah
Internasional. Bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang dibawa ke pengadilan
internasional, antara lain penjahat perang, pembantaian massal, pemusnahan
etnis, dll.
Beberapa lembaga internasional yang menangani
persoalan dan kejahatan internasional adalah sebagai berikut.
a. Mahkamah
Internasional di Den Haag yang
berwenang memutus perkara hukum yang dipersengketakan antarnegara dan
memberikan pertimbangan hukum atas berbagai kasus yang diserahkan kepadanya.
b. Mahkamah
Militer Internasional yang
bertugas mengadili para pelaku kejahatan perang.
c. Mahkamah
Pidana Internasional yang bertugas
untuk mengadili tindak kejahatan kemanusiaan dan memutus rantai kekebalan
hukum.
Sebagai contoh, pengadilan khusus yang
dibentuk PBB untuk menangani masalah HAM internasional adalah:
a. International
Criminal Tribunal for Yogoslavia (ICTY) pada
tahun 1993 dibentuk untuk mengadili kasus pelanggaran HAM akibat perang.
b. International
Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) pada
tahun 1994 dibentuk untuk mengadili kasus pelanggaran HAM akibat perang antar
suku di Rwanda.
Bentuk-bentuk sanksi internasional dalam
pelanggaran HAM adalah embargo, pengucilan dalam pergaulan internasional, dll.